Bulukumba, Beranda.News-Maritim muda Cabang Bulukumba Kembali melaksanakan Aksi Unjuk Rasa sebagai bentuk Penolakan pengesahan undang undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020
Aksi ini digelar pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa di jalan Samratulangi tepatnya disamping eks mall Ramayana, Jumat 31 Maret 2023
Asdar Selaku Ketua Umum Maritim Muda Cabang Bulukumba Mengatakan gerakan yang dilakukan adalah Gerakan terkait Kondisi Kebangsaan kita Saat ini setelah disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang membuat geram berbagai Elemen Masyarakat yang tidak Partisipatif dan demokratis sehingga kami Mendesak DPR RI Mencabut dan Menolak pengesahan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja.
“Hari Ini Kami Melakukan Aksi yang kedua kalinya,tetapi Mendapatkan upaya Intimidasi dari Puluhan Satpol PP yang katanya diperintah lansung oleh Bupati Bulukumba dan Oknum Polres Bulukumba yang mencoba memprovokasi Gerakan dengan mengatakan Tabrak saja Itu Massa Aksi.
“Ini Tentu Merusak Citra Kapolri dalam Mewujudkan Presisi diseluruh Indonesia.Ungkap Asdar
Ilham Haikal selaku koordinator lapangan juga menyampaikan Kekecewaannya Kepada Kapolres Bulukumba yang gagal Mendidik anggotanya dan diduga seolah Menjadi Tameng Kekuasaan.
” Masa kami dianggap menyampaikan aspirasi tidak layak untuk dikawal sehingga harus dibubarkan. parahnya, kami mau ditabraki kendaraan oleh anggota.Cetusnya
Sementara Syahrul Gunawan selaku Koordinator Mimbar menegaskan Semestinya Kapolres Bulukumba mendidik anggotanya agar memastikan setiap Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Pemuda Mahasiswa berjalan dengan baik sesuai amanat UUD.
“Sebagai pengayom masyarakat, seharusnya Kapolres mendidik anggotanya humanis dalam mengawal aksi, bukan Malah Memprovokasi Massa Aksi dengan mengatakan Tabrak saja Itu Massa Aksi. Pungkasnya
Sekedar diketahui, aksi kedua Maritim muda Cabang Bulukumba, sebagai Respon kedua kalinya terkait pengesahan UU Cipta kerja UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang Mengundang Reaksi negatif dari berbagai Kalangan seperti penolakan mulai dari buruh, mahasiswa, hingga akademisi. Kritik terhadap UU Ciptaker mencakup aspek lingkungan,
Dimana pada Akhir tahun 2022, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Padahal kita ketahui bersama bahwa sebelumnya UU No 11 Tahun 2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Dimana pemerintah diberikan waktu selama 2 tahun untuk memperbaiki aturan tersebut. Bukannya memperbaiki, presiden Jokowi malah menerbitkan Perppu Cipta kerja yang memiliki subtansi yang sama atau bahkan lebih parah dari UU sebelumnya.
169 total views, 1 views today