KPU Bulukumba Ajukan Rancangan Lima Dapil

Wawan Kurniawan. (Ist)

Bulukumba, Beranda.News — Komisi Pemilhan Umum (KPU) Bulukumba, mengajukan rancangan daerah pemilihan (Dapil) ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Sulsel.

 

Komisioner KPU Bulukumba, Divisi Teknis, Wawan Kurniawan, menjelaskan pengajuan rancangan dapil tersebut mengacu pada PKPU Nomor 6 tahun 2022

tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum.

 

 

“KPU Kabupaten hanya mengajukan saja rancangan daerah pemilihan, Soal penetapan daerah pemilihan itu wewenang KPU RI,”jelasnya. Rabu 7 Desember 2022.

 

Dijelaskan ada dua rancangan yang diajukan yakni rancangan I meliputi 4 dapil dan rancanagan II meliputi 5 dapil. Untuk rancangan I kata Wawan tetap mengacu pada pemilu 2019 lalu yakni 4 dapil, terdiri dari Dapil Bulukumba I, Ujungbulu, Ujungloe dan Bontibahari, Bulukumba II, Gantarang, Kindang, Bulukumba III meliputi Rilau Ale, Bulukumpa, dan Bulukumba IV, Herlang Kajang dan Bontotiro.

 

“Untuk rancangan ke II itu meliputi 5 dapil, yakni Bulukumba I, Ujungbulu dan Ujungloe, Bulukumba II, Gantarang Kindang, Bulukumba III Bulukumpa dan Rilau Ale, Bulukumba IV Herlang dan Kajang dan Bulukumba V, Bontotiro dan Bontobahari, ” Jelasnya.

 

Dikatakan bahwa pengajuan rancangan dapil tersebut menjadi bagian tahapan pelaksanana pemilu yang memang pengajuannya dilakukan dalam setiap tahapan pemilu. Selanjutnya, menurut Wawan, dari dua rancangan dapil tersebut, kesemuanya tetap mengajukan 40 jumlah kursi.

 

“Jadi untuk jumlah kursi sama yakni 40 itu megacu pada jumlah penduduk Bulukumba sebanyak 455. 184 jiwa, karena memeng beberapa tahun ini tidak terjadi peningkatan signifikan jumlah penduduk, ” Jelasnya.

 

Selanjutnya, terkait rancangan tersebut sebelum di ajukan juga telah digelar berbagai kegiatan dalam rangka mendapatkan masukan dari masyarakat termasuk melibatkan banyak pihak yang terkait khususnya memggelar rapat koordinasi melibtakan pemerintah daerah, TNI, Polri, Parpol, Bawaslu dan berbagai lembaga lainnya.

 

“Dan per 23 November hingga 6 Desember kita telah membuka ruang bagi publik untuk memberikan tanggapan terkait rancangan ini, bahkan rancangan kita tidak harus begitu modelnya bisa bertahan atau berubah

tergantung uji publik nanti, ” Tukasnya