Anggota DPRD Bulukumba, Sosper di Desa Sapobonto Bulukumpa

Andi Erlina Anggota DPRD Bulukumba. (Ist)

Bulukumba, Beranda.News – Anggota DPRD Kab. Bulukumba, Ir. Andi Erlina Halmin melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Desa Sapobonto Kecamatan Bulukumpa. Kamis 6 Oktober 2022

 

Hadir dalam kegiatan ini, Camat Bulukumpa, Andi Ridwan, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perumahan, Andi Agus Salim, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kasmawati SH, Kapolsek Bulukumpa, IPTU Rahman Mubin, Perwakilan Danramil Bulukumpa, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat Desa Sapobonto.

 

Andi Ridwan selaku Camat Bulukumpa mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait peraturan daerah yang telah ditetapkan pemerintah Bulukumba, Perda ini adalah regulasi yang harus diikuti terkait penataan perumahan, untuk itu pemerintah hadir untuk mengatur tata perumahan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Sementara itu, Andi Erlina Halmin mengungkapkan, masyarakat yang hadir adalah perpanjangan tangan masyarakat untuk aktif mensosialisasikan peraturan daerah ini.

 

“Regulasi ini guna untuk mengatur tata perumahan yang lebih baik, semoga dalam kegiatan sosialisasi ini, seluruh masyarakat yang ada di desa Sapobonto dapat mengetahui dan memahami peraturan yang telah ditetapkan pemerintah Bulukumba,” Kata Andi Erlina Anggota DPRD Bulukumba dari Partai PKB.